Kejari Sinjai Geledah 4 Kantor Terkait Dugaan Korupsi SPAM

    Kejari Sinjai Geledah 4 Kantor Terkait Dugaan Korupsi SPAM

    SINJAI - Kejaksaan Negeri Sinjai menunjukkan keseriusannya dalam membongkar dugaan korupsi yang menyelimuti proyek jaringan perpipaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) perkotaan. Penyelidikan mendalam ini mencakup periode tahun anggaran 2019, 2020, dan 2023, menandakan komitmen lembaga hukum ini untuk membersihkan praktik-praktik penyalahgunaan wewenang.

    Upaya pengungkapan ini dibuktikan dengan langkah tegas berupa penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai di sejumlah kantor strategis. Tindakan ini merupakan bagian integral dari proses pembuktian untuk perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan pekerjaan jaringan perpipaan SPAM perkotaan tahun anggaran 2019, serta perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah pada kegiatan perbaikan jaringan SPAM perkotaan tahun anggaran 2023.

    Sebagaimana tertuang dalam siaran pers Kejaksaan Negeri Sinjai dengan Nomor: B-840/P.4.31/Ds.1/11/2025 tertanggal 11 November 2025, pada hari Selasa, 11 November 2025, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Sinjai melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda. Lokasi-lokasi tersebut mencakup Kantor Badan Perencanaan Daerah Kabupaten Sinjai di Jl. Bulo Bulo Barat, Biringere, Kecamatan Sinjai Utara; Kantor Perumda AM Tirta Sinjai Bersatu Kabupaten Sinjai di Bongki, Kecamatan Sinjai Utara; Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sinjai di Jl. Gunung Latimojong, Biringere; serta Kantor Dinas PUPR Kabupaten Sinjai yang juga beralamat di Jl. Gunung Latimojong, Bongki.

    Penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan surat perintah penggeledahan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai. Surat perintah tersebut bernomor 1.PRINT - 1069/P.4.31/Fd.2/11/2025 tertanggal 10 November 2025 untuk perkara tindak pidana korupsi SPAM Perkotaan tahun anggaran 2019; PRINT - 1070/P.4.31/Fd.2/11/2025 tertanggal 10 November 2025 untuk perkara SPAM Perkotaan tahun anggaran 2020; dan PRINT - 1071/P.4.31/Fd.2/11/2025 tertanggal 10 November 2025 untuk perkara penyalahgunaan dana hibah SPAM Perkotaan tahun anggaran 2023.

    Proses penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Kaspul Zen Tomy Aprianto, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sinjai. Beliau didampingi oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Sinjai, serta turut dihadiri oleh Jhadi Wijaya, SH., MH., selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sinjai. Pengamanan jalannya penggeledahan juga mendapat dukungan penuh dari Kodim 1424 Sinjai. (PERS)

    korupsi sinjai spam sinjai kejaksaan sinjai proyek infrastruktur penggeledahan pemberantasan korupsi
    Updates.

    Updates.

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TNI Distribusikan 14.225 Nasi Bungkus untuk Warga Terdampak Banjir di Medan
    Kerahkan 21.707 Personel dan Beragam Alutsista, TNI AD Perkuat Bantuan Kemanusiaan di Sumatera
    TNI–Polri Gelar Patroli Gabungan Perketat Keamanan Puncak Jaya
    Satgas Gulben Kodam I/BB Berhasil Temukan dan Evakuasi Jenazah Korban Banjir di Tapanuli Selatan
    TNI AL Kerahkan KRI dan Helikopter untuk Bantu Korban Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar

    Ikuti Kami